Satujuang, Tegal – Keempat tersangka pencurian motor (curanmor) yang sempat membuat geger warga di jebloskan ke dalam penahanan oleh Satreskrim Polres Tegal Kota.
Operasi penangkapan ini di lakukan secara terkoordinasi di 3 lokasi berbeda di wilayah Kota Tegal, tepat saat menyusul serta menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Dalam operasi yang cermat, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. 4 unit sepeda motor,
2. Kunci T dan lima mata kunci,
3. Magnet perusak tutup kunci,
4. Kunci duplikat,
5. 1 lembar STNK,
6. Sebuah handphone.
Menurut Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, keempat tersangka berhasil di amankan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Tegal.
“Meski tersangka berjumlah empat orang, seluruh penangkapan terjadi di tiga titik lokasi kejadian.
Kita pastikan seluruh pelaku yang terlibat telah di amankan,” ujarnya dalam konferensi pers di hadapan awak media pada Jumat (11/4/25).
Kronologis Kejadian
Polres Tegal mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan 3 kasus curanmor dengan rincian sebagai berikut:
Kasus Pertama (27 Desember 2024):
Lokasi tindakan berada di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari.
Petugas menangkap tersangka AAMS (38) dari Kabupaten Pemalang.
Barang bukti yang di temukan antara lain sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 berwarna hitam putih dengan nomor polisi G-6495-OI serta STNK.
Kasus Kedua (02 Februari 2025):
Kejadian terjadi di Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur.
Dari kasus ini, tersangka FRZ (37) warga Kabupaten Boyolali di amankan.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi G-3079-ASG, di sertai kunci duplikat sepeda motor.
Kasus Ketiga (09 April 2025):
Insiden ini terjadi di halaman Warnet Infinity, Jalan Merpati, Tegal Selatan. Dalam kasus ini, petugas menangkap dua tersangka, AAW (22) dan MSR (35) yang diduga berasal dari Kabupaten Indramayu.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi G-5793-ATF berhasil di amankan dan kedua tersangka mengakui perbuatannya setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka kini telah menjalani tahap penahanan dan sedang dalam proses penyidikan lanjutan oleh Satreskrim.
Kapolres Tegal Kota menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Tegal untuk selalu berhati-hati, khususnya ketika memarkirkan sepeda motor.
Kapolres mengingatkan agar pengendara menambahkan kunci ganda saat memarkir, baik di lingkungan rumah maupun di area umum, demi mengantisipasi potensi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
Menambahkan kunci ganda pada sepeda motor merupakan langkah preventif yang sangat efektif dalam mencegah pencurian.
Kejahatan tidak pandang waktu, sehingga kewaspadaan sangat di perlukan,” pungkas AKBP I Putu Krisna.
📲 Ingin update berita terbaru dari