Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Hukum

Inilah Foto Wajah 3 Hakim PN Surabaya Yang Terjerat Kasus Suap

badge-check


3 hakim PN Surabaya yang di tangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan). Perbesar

3 hakim PN Surabaya yang di tangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan).

Jakarta– Foto wajah 3 Hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap telah di rilis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam keadaan tangan di borgol dan memakai rompi tahanan berwarna orange.

Di ketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 3 hakim PN Surabaya, Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo pada Rabu (23/10/24).

3 hakim PN Surabaya tersebut di tangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur yang di ketahui sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Aprianti (29).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan bahwa 3 hakim itu akan di pecat dengan tidak hormat, jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara suap yang melibatkan mereka.

“Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung di usulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10).

Yanto menambahkan, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga hakim tersebut.”Secara administrasi hakim tersebut akan di berhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” ujar Yanto.

“Dan apabila di kemudian hari di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan di usulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” imbuhnya. (AHK)

Trending di Hukum