Satujuang- Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun sejak bulan April 2024 lalu.
Kedua kasus tersebut yakni, dugaan penyelewengan dana hibah Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun serta kasus dugaan korupsi dana honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM yang menyalahi ketentuan di Kesra.
Pada bulan April lalu, pihak Pidsus Kejari telah melakukan pemanggilan beberapa saksi di 2 OPD (organisasi perangkat daerah) untuk dimintai keterangan.
Selain telah memeriksa saksi, Kejari Karimun dikabarkan tengah berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara.
Namun hingga saat ini, baru kasus dana hibah KONI yang telah masuk ketahap persidangan.
Guna mendapatkan informasi kelanjutan dua kasus dugaan korupsi itu, media ini mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui pesan elektronik ke nomor ponselnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Priyambudi selaku Kajari tidak memberikan keterangan meskipun notifikasi pesan tersampaikan.
Terpisah, M Hafis, pegiat antikorupsi kepri ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (16/10/24) mengatakan jika kasus yang menjerat Dinas Perikanan serta Bagian Kesejahteraan tersebut telah lama dilaporkan ke kejari Karimun, namun dirinya menyayangkan lambannya penangan.
“Kasus itu kasus lama, bahkan sejak tahun 2022 hingga 2023, dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perikanan dan Kesra itu tidak sulit melakukan pembuktian. Kita menanti keseriusan bapak Kejari yang sekarang ini, mau apa tidak menuntaskannya,” ujarnya.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Kejari yang telah mengusut kasus hibah dana KONI Karimun yang telah masuk kepersidangan.
Hafis pun berharap hal yang sama dengan kasus dinas kelautan dan perikanan serta Kesra.
“Kita sangat apresiasi atas kasus KONI, yah, meskipun hanya setingkat Bendara serta tenaga honorer yang dijadikan tersangka dan telah terpidana, semoga kejaksaan mampu mengusut hingga otak pelaku,” paparnya. (ESP)
📲 Ingin update berita terbaru dari