Satujuang.com, Bengkulu – Mengawali tahun 2021, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama non subsidi diwilayah Provinsi Bengkulu yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kenaikan, Jum’at (1/1/21).
Berlakunya kenaikan harga baru tersebut dikarenakan mulai diberlakukannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi sebesar 10 persen.
Pertalite dari harga Rp 7.650 naik ke Rp 8.000 per liter. Pertamax dari Rp. 9.000 menjadi Rp. 9.400, Perliter Turbo dari Rp. 9.850 menjadi Rp. 10.250, Dex dari Rp. 10.200 menjadi Rp. 10.600, Dexlite dari 9.500, menjadi Rp. 9.900, dan Solar NPSO dari Rp. 9.400, menjadi Rp. 9.800.
Kenaikan harga tersebut berdasarkan salah satunya Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, terdapat kenaikan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semula 5 persen menjadi 10 persen dan kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan harga BBM ini mengagetkan salah seorang pengusaha travel Kota Bengkulu, Isnaini. Awalnya dia tidak menyadari bahwa adanya kenaikan harga setelah mengisi BBM disalah satu SPBU yang berada di Kota Bengkulu.
Saat melihat struk pembayaran, dirinya kaget karena harga Pertalite yang tercantum seharga Rp.8.000/liter. “Saat lihat struk pembayaran, saya kaget. Lah kok 8000, kapan naiknya ,” Ucap isnaini.
Pengusaha travel ini berharap, jika ada kenaikan harga, baiknya pemerintah memberitahukan dahulu kemasyarakat. Dikarenakan dampak dari pandemi covid-19 saat ini sudah memberatkan mereka selaku pengusaha travel.