Bengkulu – Pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan Nomor: 126/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Helmi Hasan-Mian melalui Putusan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 yang diumumkan hari ini, Kamis (14/11/24).
Nampaknya masih belum bisa membuat pihak Helmi-Mian untuk legowo, muncul narasi tafsir sendiri yang disebarkan oleh Tim Hukum Helmi-Mian dan ditayangkan dibeberapa media berita.
“Belum legowo ya?, yang pertama Putusan MK itu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mungkin karena ditolak, ya cari dalil lagi, dan akan begitu seterusnya,” ujar Jecky Haryanto SH, Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani (Romer).
Jecky menuturkan, sebagai pembelajaran bersama, bahwa dalam putusan MK ini tidak ada penegasan soal hitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
“Harusnya hasil putusan MK itu dicermati lagi, jangan malah memunculkan tafsir baru, selalu ada polemik,” imbuhnya.
Padahal kata Jecky , hal ini sudah dijelaskan dengan sangat jelas dalam point Pokok Permohonan pihak mereka sendiri, tepatnya dihalaman ke 68 yang berbunyi:
“Berkenaan dengan hal di atas, Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 sebagaimana pertimbangan di atas telah tegas menyatakan bahwa wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. ….” (Download Putusan Nomor: 129/PUU-XXII/2024)
Dari pertimbangan ini sangat jelas terlihat, imbuh Jecky, bahwa dihitung itu sejak kepala daerah (Gubernur) yang berhalangan berhenti atau diberhentikan.