Bengkulu – Pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan Nomor: 126/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Helmi Hasan-Mian melalui Putusan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 yang diumumkan hari ini, Kamis (14/11/24).
Nampaknya masih belum bisa membuat pihak Helmi-Mian untuk legowo, muncul narasi tafsir sendiri yang disebarkan oleh Tim Hukum Helmi-Mian dan ditayangkan dibeberapa media berita.
“Belum legowo ya?, yang pertama Putusan MK itu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mungkin karena ditolak, ya cari dalil lagi, dan akan begitu seterusnya,” ujar Jecky Haryanto SH, Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani (Romer).
Jecky menuturkan, sebagai pembelajaran bersama, bahwa dalam putusan MK ini tidak ada penegasan soal hitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
“Harusnya hasil putusan MK itu dicermati lagi, jangan malah memunculkan tafsir baru, selalu ada polemik,” imbuhnya.
Padahal kata Jecky , hal ini sudah dijelaskan dengan sangat jelas dalam point Pokok Permohonan pihak mereka sendiri, tepatnya dihalaman ke 68 yang berbunyi:
“Berkenaan dengan hal di atas, Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 sebagaimana pertimbangan di atas telah tegas menyatakan bahwa wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil Wali Kota menggantikan gubernur, bupati, dan Wali Kota, dalam hal gubernur, bupati, dan Wali Kota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. ….” (Satujuang.com/wp-content/uploads/2022/05/Putusan-Nomor-129PUU-XXII2024.pdf">Download Putusan Nomor: 129/PUU-XXII/2024)
Dari pertimbangan ini sangat jelas terlihat, imbuh Jecky, bahwa dihitung itu sejak kepala daerah (Gubernur) yang berhalangan berhenti atau diberhentikan.
“Ridwan Mukti itu berhenti kapan?, ya sejak putusan perkara pidananya inkract dan ada SK Presidennya untuk pemberhentian, sangat jelas ini,” tegas Jecky.
Agar diketahui, kata Jecky, SK pemberhentian Ridwan Mukti melalui Keputusan Presiden Nomor: 201/P Tahun 2018 yakni tertanggal 29 Oktober 2018. (Download Kepres Nomor: 201/P Tahun 2018)
Lanjut Jecky, jika dihitung, 29 Oktober 2018 hingga 12 Februari 2021 itu baru 2 Tahun 4 Bulan. Maka belum sampai dua setengah tahun sehingga belum dihitung 1 periode.
“Mau dihitung sejak Ridwan mukti berhenti atau sejak penunjukan hasilnya akan sama saja, belum terhitung 1 periode. Pada intinya tidak ada halangan Rohidin-Meriani untuk Menang Telak dan dilantik,” pungkasnya. (Red)






