Tolak Isi Perpu Cipta Kerja, Ribuan Buruh Gelar Demonstrasi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta – Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu (14/1/23).

Aksi masa buruh yang diperkirakan berjumlah puluhan ribu orang kali ini menyasar Istana Negara.

Mereka tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani yangberasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.

Rencananya, aksi akan dimulai dari IRTI Monas pukul 09.30 kemudian dilanjutkan dengan longmarch sekitar pukul 10.00 menuju Patung Kuda Indosat, Jalan Merdeka Barat dan melakukan orasi.

Setelah mengikuti aksi unjuk rasa, sekitar pukul 11.30, peserta aksi bergerak untuk berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading.

Hal itu mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.

“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal,Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (13/1/23).

Secara bersamaan, demo juga akan dilakukan di beberapa kota industri, antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya Jawa Timur.

Selain itu, juga dilakukan di Banda Aceh; Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bengkulu; Batam, Kepulauan Riau; Balikpapan, Kalimantan Timur; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Termasuk di Ternate, Maluku Utara; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah; Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said Iqbal.

Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.

Dimana Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing.

Selanjutnya mengenai pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA.

Sampai pada pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti. (red/nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *