Menu

Mode Gelap
Lagi, Pagar Bambu Misterius Kini Muncul di PIK 1 Jakarta Utara Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional

Hukum

Tertidur di Pondok, Petani Terpanggang Hidup-Hidup

badge-check


Pondok yang terbakar Perbesar

Pondok yang terbakar

Satujuang– Tertidur di pondok saat kebakaran, AM (45) warga Kelurahan Kota Padang Kecamatan Kota Padang ditemukan meninggal dunia.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini terpanggang hidup-hidup didalam pondok miliknya.

“Benar ada warga kami yang meninggal dunia saat kebakaran di pondoknya,” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, Kamis (14/9/23).

Kejadian bermula pada (5/9) korban memasak air menggunakan kayu bakar, sambil menunggu air masak, dia tertidur didalam pondoknya.

Tanpa dia sadari, api dari kayu bakar mulai membakar pondok kayunya yang ukuran 2X4 meter hingga dirinya meninggal dalam kebakaran.

“Kejadian bermula pada pukul 08.30 tanggal (5/9) Sumardi (23) dan Anton (34) warga Kelurahan Kota Padang berangkat dari rumahnya menuju pondok yang lokasinya sama dengan korban,” imbuh Sinar.

Ketika mereka sampai di sekitar lokasi pondok, mereka kaget melihat pondok korban telah habis terbakar.

Lalu keduanya melakukan pencarian terhadap korban namun selama 3 jam pencarian, keberadaan koban belum ditemukan.

“Akhirnya keduanya kembali menuju pondok yang terbakar dan mereka baru menyadari bahwa korban berada didalam pondok dengan kondisi sudah hangus terbakar,” ujar Sinar.

Kemudian mereka mendatangi Polsek Kota Padang dan melaporkan kejadian tersebut, kemudian pihak kepolisian telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Tim medis dari puskesmas Kota Padang sudah memeriksa mayat korban dan dipastikan kejadian ini murni karena terjadinya kebakaran dan tidak ditemukannya unsur kesengajaan.(oza)

Trending di Hukum