Bengkulu – Kampanye dimasa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024 ini kian hari terkesan semakin fulgar saja mempertontonkan kepada masyarakat umum banyaknya dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.

Sportifitas para calon pemimpin Bengkulu untuk merebut simpatik dan dukungan dari masyarakat semakin hari semakin menjadi sorotan banyak pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan tajam kali ini datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (LSM Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevi Sartika SH.

“Ini akan kita laporkan, para ketua RT itu terikat aturan. Mereka dilarang terlibat dalam politik praktis,” tegas Jevi, Sabtu (16/11/24).

Sikap ini ditujukan Jevi, untuk menyikapi acara pertemuan dengan sejumlah ketua RT dan RW se-kota Bengkulu yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) Helmi Hasan hari ini.

“Orang awam pun tentunya tau niat dari pertemuan ini, karena Helmi Hasan itu bukan Wali Kota lagi. Jadi kuat dugaan ini merupakan langkah mobilisasi. Ditambah lagi foto ketua RT yang mengacungkan jari 1 saat berfoto dengan Helmi, rasanya sudah cukup kuat membuktikan. Bagi mereka yang bisa berfikir tentunya,” jelas Jevi.

Pertemuan ini diduga kuat merupakan upaya Helmi Hasan bersama timnya untuk mengarahkan para ketua RT dan RW untuk mendukung dan memenangkan dirinya di Pilgub tanggal 27 November 2024 nanti.

Narasumber media ini menuturkan, pertemuan tersebut bertema silaturahmi ketua RT RW, atas undangan dari Helmi Hasan kepada 3 kecamatan yang ada di kota Bengkulu.

“Infonya tadi pagi kecamatan Muara Bangkahulu, Sungai Serut dan Teluk Segara,” ungkap narasumber yang minta dirahasiakan.

Padahal belum lama ini, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, telah mengingatkan para RT dan RW untuk netral dan tidak berpolitik praktis.

Dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Larangan ini juga mengacu pada Permendagri No 18/2018, disebutkan bawah RT, RW itu termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD).

Sekda menyebut, jika ditemukan Ketua RT dan Ketua RW yang terlibat dalam politik praktis maka harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)