Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

Hukum

Terdakwa Kasus Narkotika di Karimun Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Tuntutan Sidang Dapat Ktitikan

badge-check


Narkoba Perbesar

Narkoba

Satujuang- Wenwen alias Bon (40), terdakwa kasus narkotika di Karimun ajukan permohonan Justice Collaborator (JC) di Pengadilan Negeri (PN) Karimun.

“Rencananya mengajukan JC, semoga hakim mengabulkan,” ucap Bob, melalui sambungan seluler kepada awak media ini.

Diketahui, saat ini kasus narkotika yang menjerat Bob tersebut sedang dipersidangkan di PN Karimun dan telah memasuki tahap Pledoi.

Pria asal Tanjung Batu itu berharap, dengan JC dirinya dapat berkonstribusi bagi negara dalam pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

“Saya menyesal karena terjerat narkotika dan saya tidak mau hal serupa menimpa warga Karimun yang lain. Ini bentuk dari buah penyesalan saya dan saya siap mendukung pemerintah memberantas narkotika,” sambung Bob dalam keterangannya.

Dalam persidangan agenda tuntutan pada tanggal 9 Januari 2024 kemarin, Bob dituntut 14 tahun pidana penjara dengan subsider 1 tahun kurungan badan.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan barang bukti sabu seberat 130 gram serta beberapa linting ganja kering dengan berat 24,48 gram.

Disisi lain, pada Januari 2023 juga, pihak Polres Karimun berhasil mengamankan RJK (28), pelaku pembawa sabu dari malaysia-indonesia dengan tujuan provinsi Jambi.

Dari tangan RJK, didapati 7,3 Kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh cina. Dalam persidangan, RJK dituntut 18 tahun penjara dan divonis 16 tahun kurungan badan.

Tuntutan berbeda dengan kasus yang sama inipun mendapat sorotan dari aktivis pengiat anti korupsi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Hafiz (42).

“Ini yang menjadi momok penegak hukum di tanah air, selalu tebang pilih dalam pemberantasan narkotika,” ketus Muhammad Hafiz di Bilangan Batam Center Kepri, Kamis (11/1/24).

Kasus dengan narkotika seberat 7,3 Kg hanya divonis 16 tahun. Padahal menurut dia, seharusnya pelaku diberikan hukuman lebih berat lagi, karena telah memasukkan narkotika ke tanah air.

“Sementara kasus yang hitungan 0 sampai 1 ons malah dituntut tinggi. Takkan ada pengedar kalau tak ada penyuplay,” tegasnya.

Menutup keterangan, Muhammad Hafiz menyatakan dukungannya atas pengajuan JC oleh terdakwa Bob, bahkan menurutnya hal tersebut patut diapresiasi.

“Harus diapresiasi langkah yg ditempuh oleh terdakwa Bob ini. Semoga penegak hukum serius menaggapinya. Harapan kita semua jaringan narkotika di indonesia dapat terungkap,” pintanya. (Mustika)

Trending di Hukum