Carut Marut Soal Kenaikan Tarif Parkir Pelabuhan oleh PT MPK, Begini Tanggapan PBB Karimun

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Karimun – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat Karimun kisruh mengenai kenaikan tarif parkir pelabuhan domestik.

Sejak awal dikelola oleh PT Malik Parking Kepri (PT MPK), masyarakat menilai tarif yang diberlakukan di kawasan tersebut terkesan membebani serta tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Karimun.

Wakil Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Karimun, Maszan P Sianturi ikut menanggapi persoalan kenaikan tarif tersebut.

Ia menilai keluhan masyarakat terkait hal itu sudah benar, mengingat sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan tarif.

“Apa yang disampaikan masyarakat saya kira sudah benar, hanya saja kita beri kesempatan ke pengembangan (PT MPK-red) untuk mengevaluasi atau mengkaji kembali tarif itu sembari kita awasi proses mereka,” ujar Maszan, Senin (5/1/26).

Maszan juga meminta agar masyarakat dapat memaklumi kesalahan pengembang terkait miss-regulasi kenaikan tarif yang disebut tidak sesuai Perda.

“Mungkin karena mereka baru memulai, jadi ada kesalahan mengenai penyesuaian regulasi (Perda) itu, tapi yang pasti tujuannya kan baik mencegah adanya kebocoran PAD dari sektor parkir selama ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, mulai hari ini PT MPK selaku pengelola parkir pelabuhan domestik Karimun sudah mulai menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Karimun Nomor 9 Tahun 2023.

“Tadi saya memarkirkan mobil di kawasan situ sekitar dua jam, dan biaya parkirnya sudah kembali ke Perda yakni Rp2 ribu,” ujar Febri, salah satu masyarakat Karimun. (Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *