Tegas Lawan Kejahatan, Indonesia Deportasi 13 WNA Asal Taiwan

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menegaskan komitmen untuk mengantisipasi Indonesia tidak dijadikan tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan internasional atau pencarian orang dari luar negeri.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas deportasi 13 warga negara asing asal Taiwan yang terlibat dalam berbagai kejahatan serius di negara mereka, Sabtu (6/7/24).

Ke-13 orang ini, yang terdiri dari penipu, pencuci uang, pengedar narkotika, dan penyerang di Taiwan, telah dicabut paspornya dan dideportasi.

Yang mana menggunakan penerbangan China Airlines CI 762 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada tanggal 4 Juli pukul 14.40 WIB.

Setelah pemeriksaan mendalam, mereka terbukti sebagai pelaku kejahatan serius di Taiwan dan akan menghadapi proses hukum di sana.

Ditjen Imigrasi tidak hanya melakukan deportasi tetapi juga memasukkan nama-nama mereka ke dalam daftar cekal, memastikan bahwa mereka tidak dapat kembali ke Indonesia.

Barang bukti dari kejahatan mereka telah diserahkan kepada pemerintah Taiwan, sementara polisi Taiwan memberikan pengawalan ketat selama kepulangan mereka.

Dengan tegas, Silmy menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia tidak dijadikan tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan internasional, serta bahwa proses hukum di negara asal mereka telah menunggu ke-13 orang ini.(Red/antara)

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *