Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

DPRD Prov Bengkulu

Tantawi Dali Sidak PT Pamor Ganda dan PT Agricinal

badge-check


Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali Saat Sidak PT Pamor Ganda Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali Saat Sidak PT Pamor Ganda

Bengkulu – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Pamor Ganda dan PT Agricinal pada Kamis (20/1/22).

Akan tetapi sidak hanya bisa dilaksanakan di PT Pamor Ganda, sedangkan untuk ke PT Agricinal akan di jadwalkan ulang. Ini dikarenakan pihak pimpinan PT Argicinal sedang tidak berada di tempat.

“Ya diduga di PT Agricinal masih banyak menimbulkan permasalahan, makanya dijadwalkan ulang oleh pihak komisi III DPRD Provinsi Bengkulu untuk Investigasi lagi ke PT Agricinal nanti,” kata Tantawi Dali.

Dikatakan Tantawi investigasi ini terkait limbah dan Proper, untuk limbah hasilnya sudah menunjukan Hijau sedang kan Proper masih berada di angka Merah.

“Terkait dengan proper yang masih merah, kami memberi waktu perbaikan, setelah itu nanti pihak komisi tiga akan investigasi lagi apakah pihak PT Pamor Ganda ada menunjukan perubahan dengan proper,” terangnya.

Tantawi mengatakan, sudah menjadi sebuah kewajiban perusahaan untuk menaati peraturan perundang – undangan, mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

“Proper itu sebuah kebijakan negara yang memiliki kekuatan hukum, untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan dan melakukan upaya penegakan hukum jika PT tersebut tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Tantawi.

Dirinya juga meminta pihak PT Pamor Ganda dapat memahami tuntutan masyarakat dari 3 desa penyangga, yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru, agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan.

“Proper rapot merah yang didapati yaitu terhadap bantuan sosial kepada masyarakat dari pihak perusahaan melalui CSR yang dinilai masih kurang,” tutup Tantawi (Ug/Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu