Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Suami Istri Anggota Polres Blora Korupsi Miliaran Rupiah

badge-check


Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa melakukan korupsi. Perbesar

Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa melakukan korupsi.

Blora – Suami istri anggota Polres Blora, (Jateng), Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa melakukan .

Keduanya terbukti menggunakan uang setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora.

Kerugian negara: Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar.

Dari total kerugian itu, pasangan suami istri itu telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor .

“Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp, 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar,” ujar Rochmad, dikutip dari antara, Senin (30/5/22).

Jaksa penuntut umum (JPU) Darwadi mengatakan, dugaan pidana terjadi terjadi pada 2021.

Kasus itu terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani.

Saat itu Eka Maryani menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora.

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya. Etana Fani Jatnika memasukkan uang secara bertahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal itu akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Jerat pidana: Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Trending di Hukum