Blora – Suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa melakukan korupsi.
Keduanya terbukti menggunakan uang setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora.
Kerugian negara: Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar.
Dari total kerugian itu, pasangan suami istri itu telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp, 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar,” ujar Rochmad, dikutip dari antara, Senin (30/5/22).
Jaksa penuntut umum (JPU) Darwadi mengatakan, dugaan pidana korupsi terjadi terjadi pada 2021.
Kasus korupsi itu terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani.
Saat itu Eka Maryani menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya. Etana Fani Jatnika memasukkan uang secara bertahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal itu akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Jerat pidana: Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.