Satujuang, Jakarta – Tersiar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan dapat disita bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera meluruskan informasi terkait aturan tilang 2025.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa isu mengenai perubahan regulasi tilang tersebut, yang diklaim akan mulai diberlakukan pada April 2025, merupakan berita hoaks.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (18/3/25), Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa ketentuan tilang yang berlaku saat ini tidak mencakup penyitaan kendaraan karena STNK belum disahkan.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa kewajiban pengesahan STNK dilakukan setiap tahun.
Apabila seorang pengendara tertangkap pelanggaran dan STNK belum disahkan, sanksi tilang tetap akan dikenakan. Namun, tidak ada ketentuan yang mengizinkan penyitaan kendaraan.
Ia juga menambahkan bahwa apabila data kendaraan tidak merespon surat konfirmasi atau pemilik tidak segera melunasi denda tilang, maka data kendaraan tersebut dapat diblokir sementara.
Mekanisme pemblokiran ini tentunya bersifat sementara dan dapat dicabut setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
Seluruh aturan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui klarifikasi tersebut, Korlantas berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menyaring informasi yang beredar di dunia maya agar tidak mudah terjebak oleh berita palsu.
Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang:
Regulasi tilang saat ini tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku tanpa ada ketentuan baru mengenai penyitaan kendaraan.
Kewajiban Pengesahan STNK:
Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun. Jika tidak disahkan, pelanggaran tetap akan dikenai tilang, namun kendaraan tidak disita.
Mekanisme Blokir Data:
Data kendaraan dapat diblokir sementara jika pemilik tidak menanggapi surat konfirmasi atau membayar denda, namun blokir ini dapat dicabut setelah kewajiban terpenuhi.
Dasar Hukum:
Semua aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai aturan lalu lintas ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam mengurus administrasi kendaraan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.