Bengkulu– 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengikuti sosialisasi Bahaya Korupsi.
Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka Roadshow Bus KPK RI 2023 di Bengkulu yang diikuti 200 ASN yang merupakan aparatur yang bertanggung jawab dalam sektor pelayanan publik, Selasa (29/8/23).
“Sosialisasi ini diadakan sebagai respons terhadap risiko keterlibatan atau penerimaan gratifikasi oleh ASN yang menjalankan tugas-tugas pelayanan publik,” ujar Nandar Munadi, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu.
Diterangkan Munadi, ASN yang mengikuti sosialisasi merupakan ASN yang berdinas di Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Lalu ada ASN RSUD M Yunus Bengkulu, dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu termasuk di antara mereka yang terlibat.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada ASN pelayanan publik tentang pentingnya waspada terhadap bahaya korupsi, termasuk praktik gratifikasi,” ungkap Munadi.
Dalam upaya meningkatkan layanan di Pemprov Bengkulu, pihaknya juga senantiasa mengingatkan ASN di sektor pelayanan publik untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi.
Sehingga terhindar dari keterlibatan atau pelanggaran pidana korupsi sesuai dengan tujuan kegiatan sosialisasi oleh KPK RI untuk mengingatkan mereka tentang hal ini.
“Saya berharap agar peserta sosialisasi ini mampu mengampanyekan pesan yang disampaikan kepada ASN pelayanan publik lainnya,” harap Munadi.
Sementara itu, Yulianto Sapto Prasetyo, koordinator roadshow KPK RI, menjelaskan bahwa acara ini memberikan bekal kepada ASN di Perangkat Daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, agar tidak tergoda menerima gratifikasi.
Jika terdapat ASN yang menerima gratifikasi, baik dalam bentuk barang maupun uang, diharapkan mereka melaporkan hal tersebut kepada unit pengendalian gratifikasi yang beroperasi di Provinsi Bengkulu.
“Kami berupaya mencegah terjadinya perilaku koruptif dalam skala kecil, sehingga di masa depan, tindakan korupsi yang lebih besar dapat dihindari,” pungkas Yulianto.(rls/NT)






