Dugaan Korupsi Dana Desa, Dihubungi, Kades Blokir Akun WA

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Diduga Kepala Desa (Kades) Pondok Batu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Terkuak adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut berawal dari postingan akun Facebook ‘Candra Winata AI’, Selasa (17/8/21).

Akun Facebook tersebut mengunggah foto Kepala Desa dan screenshot percakapan Whatsapp (WA) dengan nama akun ‘WA Edi s muko2’.

Dalam percakapan tersebut, dipertanyakan pembayaran biaya pekerjaan timbunan sebesar Rp 40 juta yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sehingga terjadi pembengkakan anggaran serta tidak menggunakan titik nol.

Selain itu percakapan tersebut juga mempertanyakan dana pembelian teng sorot sebanyak 3 unit dan masker yang sebesar Rp 34 juta, serta disebutkan juga SPJ fiktif dana karang taruna sebesar Rp 3 juta.

“1,dana timbunan 2 b0x karpet itu sebanyak 40 JT, sedangkan jumlah timbunan yang masuk cuma 21 oto (mobil), itu keterangan orang yang ngakek (mengangkat) tanah timbunan. Satu oto Rp 250 ribu, 21 x 250 = 5.250.000, Jadi siso nyo (sisahnya) entah kemana,” bunyi WA tersebut.

“dana covid Rp 34 juta yang beli teng sorot 3 buah masker 2 buah perkaka (per KK), jadi siso ny (sisahnya) dak tau kemano (tidak tahu kemana),” sambungnya lagi.

Saat dihubungi, pemilik akun tersebut membenarkan atas postingan yang telah diunggahnya.

“Ya itu benar seperti adanya,” ujar pemilik akun Facebook Candra Winata AI saat dihubungi.

Saat reporter media Satujuang.com mencoba meminta klarifikasi kepada Kades tersebut melalui pesan Whatsapp, kades tersebut hanya membaca pesan dan diam membisu, bahkan saat dihubungi lagi, kontak WA milik reporter media Satujuang.com diblokir oleh Kades tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *