Sering DL Bersama, Perselingkuhan Pejabat di Dinas Pendidikan di Bengkulu Mulai Terbongkar

Bengkulu – Hubungan gelap yang dilakukan oleh 2 orang pejabat di Dinas Pendidikan di Bengkulu mulai terbongkar ke Publik.

Kian hari kabar perselingkuhan 2 Aparat Sipil Negara (ASN) ini kian kuat berhembus di kalangan para pegawai di Dinas itu sendiri, citra nama baik Dinas Pendidikan tentunya akan rusak karena ulah 2 oknum tersebut.

Menurut keterangan narasumber media ini, aksi perselingkuhan itu mereka lakukan dengan modus Dinas Luar (DL).

“Hubungan terlarang ini sudah jadi buah bibir para pegawai lain, mereka sering DL berbarengan,” ungkap narasumber yang minta identitasnya disembunyikan, Selasa (5/11/24).

Lebih lanjut disebutkan narasumber, hubungan gelap 2 pejabat ini sepertinya sudah lama terjalin. Jauh sebelum salah satu diantaranya pindah dinas dari Kabupaten lain ke Dinas Pendidikan saat ini.

Nampaknya, dengan bekerja di tempat yang sama. Hubungan gelap 2 oknum pejabat ini semakin harmonis karena selalu bertemu setiap harinya.

“Ini miris pak, masa ada perselingkuhan di Dinas Pendidikan, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada publik, ditambah lagi yang melakukan statusnya seorang pejabat,” imbuh narasumber.

Perselingkuhan merupakan jenis pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain dampak negatif terhadap individu, perselingkuhan yang terjadi pada ASN akan mengganggu pekerjaannya yang biasa dilakukan sehari-hari.

Melansir dari KASN.go.id, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ucap Marpaung.

Marpaung menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau,
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, ia mengingatkan, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.

“Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *