Bengkulu Utara – SA (52) warga Dusun Air Solok, Desa Samban Jaya , Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Polres Bengkulu Utara.
SA diduga telah melakukan penimbunan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Penangkapan SA, diawali ketika anggota Polsek Batik Nau sedang melaksanakan patroli rutin.
Ditengah kegiatan patroli, petugas menemukan adanya mobil truk Mitsubhisi jenis colt diesel yang membawa 19 tabung gas elpiji 3 kg nampak mencurigakan.
βSempat terjadi perlawanan pengemudi melakukan perlawanan. Kemudian kanit reskrim meminta bantuan kepada unit tipidter Polres Bengkulu Utara,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno.
Setelah Unit tipider datang memeriksa dokumen izin perdagangan, ternyata surat izin perdagangan tersebut sudah tidak berlaku sampai dengan 2018.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian di giring ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan.
“Bersamaan dengan itu, satu unit mobil truk dan 19 tabung gas elpiji 3 kg juga diamankan petugas,” tandasnya. (Red/Bt)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
π WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
π Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
π TikTok:
@satujuang.vt