Satujuang.com – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering meresahkan masyarakat, dan menangkap seorang tersangka berinisial TPN (38) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH. ketika dikonfirmasi hari ini (Jum’at, 26/3/21) membenarkan penangkapan terhadap tersangka TPN yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan LP/Aβ102/III/2021/BENGKULU/RES RL,Β RABU TANGGAL 24 MARET 2021.
βTPN Kami tangkap hari rabu (24/3) pukul 17.15 WIB disebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Baru kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL,β ungkap Kapolres RL.
Dijelaskan oleh Kapolres RL, penangkapan terhadap tersangka TPN berawal pada Rabu (24/3), dimana pihaknya mendapatkan informasi yang diberikan masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba jenis sabu dilingkungan mereka.
Mendapatkan Informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres RL langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dicurigai tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui identitas tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut yakni berinisial TPN.
Tak mau menyia β nyiakan waktu, Personil Sat Resnarkoba Polres RL kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah berhasil ditangkap, Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa yakni satu paket kecil narkotika.
Tak berhenti sampai disitu, Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil mendapatkan satu paket sedang narkoba jenis sabu.
βDari penangkapan terhadap tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.785.000, satu unit bong, lima korek api, satu unit HP android merk Reallme warna biru, satu unit HP samsung lipat warna putih, satu unit HP android merk OPPO warna merah, serta satu unit HP android merk Reallme warna hitam,β jelas Kapolres RL.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dimapolres RL guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.Β (rls)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
π WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
π Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
π TikTok:
@satujuang.vt