Resahkan Masyarakat, Warga Air Putih Curup Pemilik Sabu Ditangkap

✍️ Raghmad

Satujuang.com – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering meresahkan masyarakat, dan menangkap seorang tersangka berinisial TPN (38) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH. ketika dikonfirmasi hari ini (Jum’at, 26/3/21) membenarkan penangkapan terhadap tersangka TPN yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan LP/A–102/III/2021/BENGKULU/RES RL,Β RABU TANGGAL 24 MARET 2021.

”TPN Kami tangkap hari rabu (24/3) pukul 17.15 WIB disebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Baru kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL,” ungkap Kapolres RL.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Kambing, Dua Orang Anak Dibawah Umur Diamankan

Dijelaskan oleh Kapolres RL, penangkapan terhadap tersangka TPN berawal pada Rabu (24/3), dimana pihaknya mendapatkan informasi yang diberikan masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba jenis sabu dilingkungan mereka.

Mendapatkan Informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres RL langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dicurigai tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui identitas tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut yakni berinisial TPN.

Baca Juga :  Beredar Flyer Dosa Helmi Hasan, Jadi Tersangka Hingga Buronan

Tak mau menyia – nyiakan waktu, Personil Sat Resnarkoba Polres RL kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa yakni satu paket kecil narkotika.

Tak berhenti sampai disitu, Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil mendapatkan satu paket sedang narkoba jenis sabu.

”Dari penangkapan terhadap tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.785.000, satu unit bong, lima korek api, satu unit HP android merk Reallme warna biru, satu unit HP samsung lipat warna putih, satu unit HP android merk OPPO warna merah, serta satu unit HP android merk Reallme warna hitam,” jelas Kapolres RL.

Baca Juga :  Rapat Banggar dan Tim TAPD Pembahasan KUA dan PPAS APBD Kepahiang TA 2021

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dimapolres RL guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.Β (rls)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *