Satujuang, Bengkulu– Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengajukan pinjaman daerah hingga Rp2 triliun melalui Bank Jabar Banten (BJB) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Langkah ini dipaparkan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M Rizqi Al Fadli, Rabu (27/8), dengan alasan keterbatasan ruang fiskal akibat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Rizqi menegaskan pinjaman daerah bukan kebijakan keliru selama dikelola secara hati-hati, terukur, dan hanya untuk pembangunan infrastruktur produktif.
Bahkan, ia menyebut dasar hukum pinjaman diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dengan tambahan perhitungan kelayakan menggunakan PMK Nomor 75 Tahun 2024 tentang DSCR (Debt Service Coverage Ratio).
Namun, penyebutan UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum menuai tanda tanya. Pasalnya, regulasi itu sejatinya adalah UU APBN 2024, bukan regulasi pinjaman daerah.
Aturan yang secara eksplisit mengatur pinjaman daerah justru terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
UU HKPD tegas menyebut pinjaman daerah hanya boleh digunakan untuk kegiatan produktif, tidak untuk membiayai gaji pegawai maupun belanja wajib lain, serta wajib mendapat persetujuan DPRD.
Selain itu, jangka waktu pinjaman tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah yang menandatanganinya.
“Secara substansi, arah kebijakan Pemprov memang sejalan dengan UU HKPD. Tetapi secara normatif, ada kekeliruan dalam menyebut UU 1/2024 sebagai dasar hukum pinjaman. Itu perlu diluruskan agar publik tidak salah kaprah,” kata seorang pengamat kebijakan fiskal kepada Satujuang, Rabu (27/8/25).
Rencana pinjaman Rp2 triliun ini akan dibahas dalam pembahasan APBD 2026 bersama DPRD.
Pemprov mengklaim sudah melakukan studi kelayakan dan konsultasi dengan sejumlah bank, dengan BJB dipilih karena dinilai memiliki portofolio terbaik.
Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap muncul. Publik perlu mendapat informasi terbuka mengenai besaran bunga, skema cicilan, hingga risiko fiskal jika APBD kembali menyusut akibat efisiensi TKD dari pemerintah pusat.
Selain itu, transparansi mengenai batas maksimum pinjaman daerah sesuai perhitungan DSCR juga mendesak untuk dibuka.
Rencana pinjaman ini menjadi ujian baru bagi tata kelola fiskal Pemprov Bengkulu. Jika dikelola cermat, pinjaman bisa menjadi instrumen percepatan pembangunan.
Tetapi jika salah urus, justru bisa menjerat daerah dalam beban utang yang menggerus ruang fiskal di masa depan. (Red)






