Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

SJ News

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Syaratnya di Sini

badge-check


Tes CPNS Perbesar

Tes CPNS

Satujuang- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pendaftaran CPNS ini bersamaan dengan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), antara Juni atau awal Juli 2024, Jumat (7/6/24).

Total formasi yang tersedia untuk CPNS dan PPPK tahun ini adalah sebanyak 1.289.824, dengan rincian 427.650 formasi untuk instansi pusat, 862.174 formasi untuk instansi daerah, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rincian formasi CPNS dan PPPK telah diumumkan, mencakup guru, tenaga teknis, nakes, dan teknik.

Formasi CPNS dan PPPK pada instansi pusat mencapai 130.414 dan 297.236, sedangkan untuk instansi daerah, terdapat 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.

Berdasarkan kementerian dan lembaga terkait, beberapa contoh formasi CPNS 2024 antara lain Kementerian Agama dengan kuota 20.772 formasi CPNS dan 89.781 formasi PPPK, serta Kementerian Sosial dengan 266 formasi CPNS dan 40.573 formasi PPPK.

Persyaratan pendaftaran meliputi dokumen seperti kartu keluarga, KTP, ijazah, dan pasfoto latar belakang warna merah.

Untuk mendaftar, calon pelamar dapat mengakses situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Langkah pertama adalah membuat akun dengan memasukkan NIK, nomor handphone, dan email pribadi aktif.

Setelah itu, calon pelamar diminta untuk memasukkan data pendidikan dan dokumen persyaratan.

Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang data sebelum mencetak kartu informasi akun dan melanjutkan proses pendaftaran.(Red)

Trending di SJ News