Satujuang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Penjelasan Bupati Seluma terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024, pada Selasa (14/5/24).
Rapat ini berlangsung di gedung Paripurna DPRD Seluma dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Sugeng Zonrio SH, serta didampingi oleh Wakil Ketua (Waka) II, Samsul Aswajar S.Sos.
“Pembahasan Raperda ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Seluma. Maka perlu ada sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan peraturan daerah yang efektif dan berkelanjutan,” sampai Sugeng dalam rapat.

Dalam rapat ini Bupati Seluma, Erwin Octavian SE, menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan terhadap 6 Raperda yang menjadi fokus pembahasan. 6 Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
- Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perumda.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam Modal PDAM Kabupaten Seluma.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2024 – 2044
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025 – 2045

Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
Kehadiran berbagai elemen pemerintahan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan pembahasan dan pengesahan Raperda yang akan berdampak signifikan bagi pembangunan daerah. (Red/Adv)