Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

Pupuk Sulit Ribuan Petani Rejang Lebong Menjerit, Pilih Pansus Atau Jalur Hukum

badge-check


Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong Terkait Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ada Dugaan Pengalihan ke Kabupaten Lain Perbesar

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong Terkait Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ada Dugaan Pengalihan ke Kabupaten Lain

Rejang Lebong – Ribuan petani di kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjerit karena sulitnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Sulitnya mendapatkan pupuk subsidi ini semakin membuat panas para petani karena menurut informasi, ratusan ton pupuk bersubsidi diduga telah dialihkan ke kabupaten lain.

Menurut keterangan Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, hal itu terungkap dalam audiensi saat aksi damai yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu, bersama para aktivis lainnya, pada Selasa (10/12/24) kemarin di kantor DPRD Rejang Lebong.

“2 distributor pupuk di Rejang Lebong, salah satunya Ujang Pupuk saat audiensi di Aula DPRD Rejang Lebong, mengisaratkan telah terjadi pengalihan pupuk ke kabupaten lain,” terang Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah atau akrab dipanggil Burandam.

Ishak mengatakan, dugaan pengalihan Pupuk Subsidi Rejang Lebong ke Kabupaten lainnya ini layaknya mafia, karena hanya menguntungkan para distributor atau kelompok.

Dampaknya, ribuan petani di Rejang Lebong tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah pusat, padahal telah diberikan melalui masing-masing distributor.

“Kita juga berharap, jangan sampai pupuk hanya disalurkan ke kios-kios kelompok tani saja (toko tertentu), tapi juga diberikan langsung ke BUMDES masing-masing desa,” paparnya.

Sehingga diharapkan Pupuk bersubsidi mudah dijangkau dan juga bisa dinikmati oleh para petani yang bukan anggota kelompok tani.

“Asalkan mereka jelas bertani dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, bukan kaleng-kaleng atau penipuan,” jelas koordinator aksi ini.

Ia meminta pupuk bersubsidi benar-benar bisa dibeli oleh para petani yang membutuhkan, bukan dikuasi oleh para mafia yang memperkaya diri dan usahanya sendiri.

Monopoli pupuk ke toko tertentu membuat peluang penjualan ke masyarakat dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) demi keuntungan penjualnya.

“Para distributor mengatakan Pupuk bersubsidi hanya untuk para Petani yang tergabung dalam kelompok tani serta di tanggal 20 Desember 2024 Gudang harus kosong,” beber Burandam.

Aturan ini, kata Burandam, justru membuat pupuk bersubsidi tidak terserap maksimal ke petani. Pupuk yang seharusnya tidak langka, justru menjadi langka (sulit) diperoleh.

“Dugaan pengalihan pupuk telah diakui distributor dalam pertemuan itu,” ketusnya.

Dalam pertemuan itu, LSM Pekat meminta anggota DPRD Rejang Lebong menggunakan hak pengawasannya, untuk membentuk panitia khusus (Pansus) pupuk bersubsdi.

Distibutor yang mengalihkan pupuk diminta pertanggungjawabannya atas kelangkaan Pupuk bersubsidi yang terjadi di Rejang Lebong.

“Jika tidak selesai melalui Pansus, maka kasus ini harus diselesaikan secara hukum, dan pihak-pihak diduga terlibat harus diusut tuntas, tanpa tebang pilih,” tegasnya mengakhiri. (Ish)

Trending di Hukum