Satujuang- Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka tidak hadir, namun optimis terhadap keputusan MK,” ungkap Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, Senin (22/4/24).
Meskipun demikian, mereka juga akan menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah tiba di MK.
“Kita hadir hanya untuk mendengarkan putusan dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi,” terang Ganjar.
Anies juga menyatakan penghormatan terhadap putusan MK dan berharap MK dapat menyelamatkan demokrasi melalui putusan yang diambil.
MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Yang mana meminta MK membatalkan Keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.(NT/antara)