Satujuang- Polres Tegal Kota Polda Jateng mengumumkan keberhasilan pemusnahan 524 unit knalpot brong sebagai hasil penindakan ketat sejak awal Januari.
“324 knalpot sudah dilepas dan diganti dengan yang standar, sedangkan 200 unit masih terpasang,” ujar Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas saat konferensi pers, Kamis (11/1/24).
Alasannya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga melanggar aspek sosiologis dengan merugikan kenyamanan dan keamanan lalu lintas serta memberikan dampak lingkungan negatif.
Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memberikan apresiasi terhadap upaya Polres Tegal Kota dalam menciptakan wilayah “Zero Knalpot Brong”.

“Saya mengimbau pecinta otomotif untuk mentaati aturan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbuh Dedy.
Pemerintah Kota Tegal secara penuh mendukung langkah-langkah Polres Tegal Kota demi kondusifitas wilayah.
Dalam konferensi pers ini, juga dihadirkan perwakilan dari kalangan pendidikan dengan harapan dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar terkait larangan penggunaan knalpot brong.
“Saya berharap hal ini akan mewujudkan Kota Tegal sebagai daerah “Zero Knalpot Brong”,” terang Dedy.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kota Tegal, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan perwakilan dari Kepala Sekolah Menengah Umum serta Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kota Tegal.(NT/Hera)