Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Hukum

Polisi Grebek Markas Judol di Rumah Mewah Cengkareng Jakarta Barat

badge-check


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di dampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan saat memberi keterangan kepada awak media Perbesar

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di dampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan saat memberi keterangan kepada awak media

Jakarta – Polisi Grebek Markas Judol (Judi Online) di Rumah Mewah Cengkareng Jakarta Barat, Penggerebekan yang di lakukan di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat ini di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di dampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan.

Dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, polisi menangkap total 8 orang tersangka. 4 tersangka pertama di tangkap pada Kamis (7/11/2024), dan 4 tersangka lainnya di amankan pada Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang di tangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang di gunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di dampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan mengatakan, “Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucapnya.

“Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir di amankan di bulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi,” ujar M Syahduddi.

“Dengan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia”, imbuhnya.

Trending di Hukum