Satujuang, Jakarta – Polisi berhasil menggagalkan rencana pengiriman 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang curian yang akan di kirim ke Bengkulu.

Operasi ini bermula pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat polisi melakukan pengamatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, petugas mencurigai sebuah truk putih dengan plat nomor BD 8573 P yang tengah melaju menuju Bengkulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah polisi menghentikan truk tersebut, anggota Polsek Tambora melakukan pemeriksaan dan menemukan 13 unit sepeda motor dari berbagai merek yang disembunyikan di balik kardus berisi buku.

Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa sopir truk berinisial AMR (45 tahun) mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengantarkan motor tanpa dokumen resmi kepada pihak di Bengkulu.

“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8/3/2025).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas juga mengidentifikasi bahwa proses pengangkutan motor tersebut melibatkan seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini masih dalam status buron.

Ke-13 unit sepeda motor yang diamankan mencakup beberapa tipe populer, antara lain Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tambora bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin motor.

Sementara itu, pelaku AMR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku lain dengan inisial I dan A masih dalam pengejaran.