Polda Gerebek 2 Lokasi Rumah Produksi Arak di Bengkulu, Ratusan Liter Miras Disita

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek dua rumah produksi arak di Bengkulu, yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, menyita ratusan liter minuman keras dan menahan dua pemiliknya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keluhan warga.

Keluhan tersebut terkait bau tak sedap akibat aktivitas pemilik rumah produksi arak di Bengkulu yang memproduksi minuman beralkohol menggunakan bahan baku air nira.

Para tersangka ini sebelumnya telah diminta oleh warga melalui perangkat desa setempat untuk menghentikan kegiatan, namun tidak diindahkan.

“Di dua lokasi berbeda diamankan dua pelaku, laki-laki inisial MS (57) dan perempuan inisial NWS (51),” kata Herman Sopian, Selasa (3/2/26).

Keduanya merupakan pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak.

Herman Sopian melanjutkan, bahan baku arak diperoleh tersangka dari petani dengan harga Rp 340.000 per jeriken berisi 35 liter air nira.

Dalam satu pekan, rumah produksi arak di Bengkulu ini bisa menghasilkan 45 liter arak yang dijual seharga Rp 50.000 per liter.

“Sekali produksi hasilkan 15 liter arak, seminggu bisa 3 kali, keuntungan kurang lebih Rp 930.000 per minggu,” ungkapnya.

Pengungkapan rumah produksi arak di Bengkulu ini merupakan tindakan tegas kepolisian menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Hal ini dilakukan guna melaksanakan giat cipta kondisi dengan penegakan hukum terhadap produsen minuman beralkohol jenis arak yang meresahkan masyarakat karena menjadi salah satu pemicu tindak kriminal.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar.

Perlengkapan pengolahan serta alat produksi arak turut disita dari rumah produksi arak di Bengkulu tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat… (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Red/Mik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *