Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas dan tersangka Junaidi (47) terkait kasus MCB tidak SNI ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (12/11/25).
“Personil Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tersangka atas nama saudara Junaidi,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, SIK MM MAP CPHR CBA.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan mengungkapkan tersangka Junaidi merupakan pemasok MCB dari Sumatera Selatan.
MCB ini dijual seharga Rp9.500 per unit untuk ukuran 2 hingga 16 ampere di toko-toko listrik Bengkulu.
“Pemasok sekaligus tersangka MCB kelistrikan palsu ini selanjutnya kita limpahkan perkaranya ke Kejaksaan,” ungkap Kompol Jery Nainggolan.
Bersama tersangka, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima sejumlah barang bukti. Ini meliputi 545 buah MCB berbagai ukuran (2, 4, 6, 10, 16 ampere).
Selain itu, satu unit mobil Isuzu Nopol BG 8804 HL beserta kunci kontak dan kunci box mobil turut diserahkan. Faktur penjualan dan surat jalan juga menjadi bukti.
Tersangka Junaidi dijerat pasal berlapis terkait perdagangan MCB tidak SNI. Ia didakwa melanggar Pasal 113 Jo. Pasal 57 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Red)











