Polda Bengkulu Kembali Layangkan SP2HP ke 7 Laporan 25 Mei 2021 Silam, Belum Tuntas ?

Editor: Raghmad

Bengkulu– Polda Bengkulu kembali melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 7 kepada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir.

Surat ini berisikan perkembangan Laporan Polisi perihal adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan perbuatan Zina.

Dengan Nomor: LP-B/449/V/2021/POLDA BENGKULU, tertanggal 25 Mei 2021 silam, Gunadi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) UU No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan Pasal 284 KUHPidana.

“Iya benar, kemarin saya kembali mendapatkan SP2HP ke 7 tertanggal 25 November 2022,” ungkap Gunadi ketika dihubungi, Kamis (8/12/22).

Gunadi mengatakan, dirinya masih terus berjuang agar penuntasan laporan yang dirinya layangkan ke Polda Bengkulu hampir 2 tahun silam tersebut segera tuntas.

Ia bahkan sampai bersurat ke Kapolri, agar penanganan laporan miliknya dipercepat untuk dituntaskan oleh pihak Polda Bengkulu.

“Kita sudah sangat lama menunggu, mengapa lama sekali, ada apa ,” tuturnya.

Seperti diketahui bersama, kala itu Gunadi melaporkan Istrinya (saat ini sudah diceraikan) yang diduga melakukan KDRT dan berselingkuh dengan orang lain.

Yang lebih menyakitkannya, lelaki yang menjadi selingkuhan adalah temannya sendiri sesama Dewan aktif di DPRD Provinsi Bengkulu.

Gunadi meyakini perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh mereka berdasarkan barang bukti yang dia dapati.

Sudah banyak cara Ia lakukan untuk menuntut keadilan, namun hingga saat ini, baik dari Partai pengusung terlapor, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu, hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH) belum ada penuntasan.

 

Berikut sebagian isi dari SP2HP ke 7 yang Gunadi Yunir terima :

Rujukan
Laporan Polisi Nomor: LP-B/449/V/2021/POLDA BENGKULU, tanggal 25 Mei 2021 perihal adanya dugaan tindak pidana Kekerasan Psikis dalam Lingkup Rumah Tangga dan perbuatan Zina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Th. 2004 tentang PKDRT dan Pasal 284 KUHPidana;

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/114.A/XII/2021/BENGKULU/DITKRIMUM tanggal 28 Desember 2021;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/512/XI/Ditreskrimum, tanggal 28 Desember 2021;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/94/II/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2022;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/150/III/Ditreskrimum, tanggal 7 Maret 2022;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/356/VI/Ditreskrimum, tanggal 22 Juni 2022;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/513/VIII/Ditreskrimum, tanggal 18 Agustus 2022;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/593/IX/Ditreskrimum, tanggal 12 September 2022;
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/681/X/Ditreskrimum, tanggal 24 Oktober 2022.

Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Laporan Polisi yang saudara laporkan dalam proses penyidikan. Diberitahukan kepada saudara bahwa penyidik akan mengantarkan Barang Bukti ke Puslabfor Bareskrim Polri. (Red)