Kemudian dari pengakuan HK bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang benama DA yang bertempat tinggal di Jalan Sumas Perum Impian Perdana Nomor 25 RT. 048 RW 009 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu.
“Mendapat keterangan tersebut Tim bergerak untuk melakukan penangkapan DA dan sekira pukul 16.00 WIB, di kediamannya, beserta barang bukti berupa tiga paket Narkotika golongan satu jenis shabu.” ungkap Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/09/21).
Lalu, sambungnya, dari hasil Interogasi Tim terhadap DA bahwa membenarkan telah menjual narkotika golongan satu jenis sabu kepada HK selain itu dari pengakuan DA pada hari yang sama ia juga menjual Narkotika jenis shabu kepada SP sebanyak delapan paket.
“Atas keterangan tersebut tim kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap SP dan benar saja bahwa sabu yang dijual DA kepada SP masih berada ditangannya. Dari keterangan DA merupakan pengedar di Kota Bengkulu, ia menjalankan bisnis narkotika sejak satu bulan yang lalu, dibeli dari seseorang bandar benama AN (masih dalam pengejaran).” jelasnya.
Hasil kegiatan penangkapan tersangka tersebut, kata Supratman, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu yang dipimpin oleh AKP Eka Candra, SH.,MH, berhasil mengamankan tersangka sebanyak lima orang dan barang buktinya.
“Sebelas paket diduga Narkotika Golongan satu jenis sabu seharga Rp.3.000.000, satu unit HP merk Xiaomi, satu unit timbangan digital, satu unit HP merk Redmi, dua Pack Plastik Bening untuk paket sabu dan dua set alat hisap sabu,” katanya.
Diketahui untuk saat ini kelima tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di kantor BNNP Bengkulu untuk diproses lebih lanjut dan pasal yang terapkan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1).
Sumber: infonegeri.id






