Satujuang.com – DH (36) pelaku KdariT beserta Barang bukti (BB), berhasil diamankan oleh keluarga korban di TKP dan kemudian langsung dibawa ke Polres Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan.
DH yang beralamat di jalan Sungai Rupat kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar kota Bengkulu melakukan KdariT terhadap istrinya sendiri pada Sabtu (2/10/21).
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah mertuanya untuk menemui korban sembari membicarakan perihal perceraian keduanya.
Tak berapa lama pelaku izin ke dapur untuk mengambil plastik guna membungkus pakaiannya. Namun bukan plastik yang diambil melainkan pisau yang digunakan untuk mengancam korban agar bisa bertemu dengan anaknya.
Karena permintaan pelaku tidak dipenuhi korban, akhirnya pisau dilayangkan hingga mengenai wajah korban yang mengakibatkan luka robek pada wajah kanan korban.
“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ucap kasat reskrim polres Bengkulu.
Bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti satu bilah pisau warna silver yang digunakan pelaku saat beraksi. (tb)











