Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu memastikan dukungan penuh secara kelembagaan terhadap perjuangan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Kepastian ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PPPK yang masih risau terkait masa depan mereka, Senin (11/5/26).
Zainal menyatakan pihak dewan selama ini bergerak aktif berkoordinasi dengan BKN Regional 7 Palembang, Kemenpan-RB, hingga BKN Pusat demi mengawal aspirasi pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
Sebagai bentuk komitmen, Komisi I akan menerbitkan surat pernyataan dukungan tertulis resmi sebagaimana yang diminta oleh perwakilan PPPK dalam forum rapat tersebut.
“Dukungan tertulis itu nantinya dapat dibawa mereka saat menggelar hearing bersama Komisi II DPR RI. Kami dari dewan juga akan langsung memperjuangkan ini ke Kemenpan-RB,” tegas Zainal.
Zainal optimistis pemerintah pusat yang saat ini tengah menggodok revisi aturan kepegawaian dapat mengakomodasi total suara dan kebutuhan para tenaga honorer di tingkat daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi I Edwar Samsi meminta para PPPK paruh waktu tidak perlu cemas terhadap isu PHK massal sebagai imbas dari berlakunya Undang-Undang HKPD.
Ia menjelaskan bahwa sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu tidak memakan porsi pos belanja pegawai, melainkan masuk dalam mata anggaran belanja barang dan jasa.
“Jadi meski ada efisiensi anggaran, tidak berpengaruh. Dengan demikian bisa dipastikan, PPPK paruh waktu tidak mungkin diberhentikan akibat dampak UU HKPD tersebut,” urai Edwar menenangkan.
Di sisi lain, Ketua PPPK Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi, menjelaskan bahwa gerakan audiensi ke parlemen ini merupakan instruksi langsung dari pengurus pusat PPPK paruh waktu se-Indonesia.
Eflin mendesak adanya percepatan regulasi baru dari Kemenpan-RB mengingat masa kontrak kerja para PPPK paruh waktu di Bengkulu akan segera berakhir pada bulan Oktober mendatang.
“Sebelum kontrak berakhir pada Oktober nanti, aturan baru harus segera diterbitkan. Karena itu kami datang meminta dukungan resmi dari pemda dan DPRD,” pungkas Eflin. (Red/Adv)











