Satujuang, Blitar – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Sidang Paripurna Umum dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Blitar terhadap LKPJ Walikota Blitar Tahun 2024 dan
Penetapan Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Blitar tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim mengawali pidatonya saat memimpin rapat sidang Paripurna di Gedung Graha Paripurna, Jum’at (7/3/25) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dimana peserta hadir yang dilaporkan dari 25 orang yang hadir 22 orang,” kata Syahrul Alim.

Lebih lanjut Syahrul Alim mengatakan, dengan demikian berdasarkan pasal 102 peraturan DPRD Kota Blitar nomer 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Blitar maka Korum telah terpenuhi dan rapat bisa dilaksanakan.

Dalam rangka pencermatan laporan keterangan dalam pertanggung jawaban laporan Walikota Blitar tahun 2024 DPRD Kota Blitar telah melakukan serangkaian pembahasan dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Blitar, yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kota Blitar pada rapat Paripurna penetapan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Blitar tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2025.

“Sesuai dengan agenda rapat kita simak terlebih dahulu ringkasan rekomendasi DPRD Kota Blitar, terhadap LKPJ Walikota Blitar tahun 2024,” pungkasnya. (Herlina/ADV).