Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

Pemkab Bengkulu Selatan

Pemkab BS Serahkan Rancangan Awal Perubahan RPJMD kepada DPRD

badge-check


Penyerahan Rancangan Awal Perubahan RPJMD ke DPRD Perbesar

Penyerahan Rancangan Awal Perubahan RPJMD ke DPRD

 Bupati melalui Bappeda Litbang menyampaikan dokumen Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten  (BS) Tahun 2021-2026 kepada DPRD.

Hal itu dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten  Tahun 2021-2026,

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD untuk dibahas bersama DPRD dan memperoleh kesepakatan, ujar Bappeda Litbang, Senin (16/1/23).

Selanjutnya mengacu pada ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (7) bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD, dan dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud tidak tercapai kesepakatan maka Kepala Daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.

Atas penyerahan dokumen tersebut, selanjutnya diharapkan dapat segera menghasilkan nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahap konsultasi kepada Gubernur, tutup Bappeda Litbang. (adv)

Trending di Pemkab Bengkulu Selatan