Bengkulu Selatan Bupati melalui Bappeda Litbang menyampaikan dokumen Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Tahun 2021-2026 kepada DPRD.
Hal itu dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026,
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD untuk dibahas bersama DPRD dan memperoleh kesepakatan, ujar Bappeda Litbang, Senin (16/1/23).
Selanjutnya mengacu pada ketentuan Pasal 49 ayat (4) dan ayat (7) bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD, dan dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud tidak tercapai kesepakatan maka Kepala Daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.
Atas penyerahan dokumen tersebut, selanjutnya diharapkan dapat segera menghasilkan nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahap konsultasi kepada Gubernur, tutup Bappeda Litbang. (adv)