Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Pemilik SPT Bantah Tudingan Liar Ada Permainan Oknum Aparat

badge-check


Endang Hariko Perbesar

Endang Hariko

Bengkulu – Endang Hariko pemilik resmi SPT lahan parkir di area Fresh Kapuas dengan nomor: 900.1.13.1/48.10/BAPENDA/2024, membantah tudingan liar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tudingan adanya permainan oknum Surat Perintah Tugas (SPT) menurutnya adalah upaya untuk mencari pembelaan dengan isu murahan.

“SPT yang saya miliki ini resmi dan ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu,” tegas Endang.

Endang mengatakan, pada SPT miliknya tersebut jelas disebutkan berlaku Tanggal 01 November sampai tanggal 31 Desember 2024.

Ia hanya ingin memperjuangkan haknya, berdasarkan SPT yang ia miliki maka pengelolaan parkir di area Fresh Kapuas adalah resmi miliknya.

“Kita berbicara dengan fakta, bukan asal bicara. Jangan suka mengambil hak orang lain. Saya sendiri disini untuk memperjuangkan hak saya, gak ada oknum-oknum aparat yang dituduhkan itu,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui sempat terjadi kekisruhan antar juru parkir di area parkir Fresh Kapuas yang sama-sama mengaku memiliki SPT lokasi parkir tersebut.

Untungnya tidak sampai terjadi aksi baku hantam antar pihak saat ketegangan terjadi di lokasi parkir tersebut. Pasca ketegangan tersebut beredar isu bahwa ada oknum aparat yang bermain terkait SPT parkir. (Red)

Trending di Hukum