Bengkulu – Endang Hariko pemilik resmi SPT lahan parkir di area Fresh Kapuas dengan nomor: 900.1.13.1/48.10/BAPENDA/2024, membantah tudingan liar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tudingan adanya permainan oknum Surat Perintah Tugas (SPT) menurutnya adalah upaya untuk mencari pembelaan dengan isu murahan.
“SPT yang saya miliki ini resmi dan ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu,” tegas Endang.
Endang mengatakan, pada SPT miliknya tersebut jelas disebutkan berlaku Tanggal 01 November sampai tanggal 31 Desember 2024.
Ia hanya ingin memperjuangkan haknya, berdasarkan SPT yang ia miliki maka pengelolaan parkir di area Fresh Kapuas adalah resmi miliknya.
“Kita berbicara dengan fakta, bukan asal bicara. Jangan suka mengambil hak orang lain. Saya sendiri disini untuk memperjuangkan hak saya, gak ada oknum-oknum aparat yang dituduhkan itu,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui sempat terjadi kekisruhan antar juru parkir di area parkir Fresh Kapuas yang sama-sama mengaku memiliki SPT lokasi parkir tersebut.
Untungnya tidak sampai terjadi aksi baku hantam antar pihak saat ketegangan terjadi di lokasi parkir tersebut. Pasca ketegangan tersebut beredar isu bahwa ada oknum aparat yang bermain terkait SPT parkir. (Red)