Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

Pasca Kasus Sambo, Marwah Institusi Polri Dipertaruhkan

badge-check


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Perbesar

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan terkini soal perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas).

Hal itu disampaikan Kapolri saat menggelar arahan melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes hingga Polda Jajaran se-, Kamis (18/8/22).

Di awal pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap institusi .

Diketahui, belakangan ini menurun terutama setelah munculnya peristiwa penembakan di Duren Tiga.

“Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan ini menjadi pertaruhan kita bersama,” kata Sigit.

Terkait tingkat kepercayaan publik, Sigit menjelaskan di sekitar bulan Desember hingga medio Juli beberapa lembaga survei merilis meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap .

Faktor meningkatnya kepercayaan publik yang terbaru, kata Sigit, yakni adanya rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara 2022 yang diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Namun pasca-adanya peristiwa Duren Tiga, Kapolri menyatakan, tren positif soal kepercayaan publik tersebut langsung mengalami penurunan.

Di sisi lain, kepercayaan publik kepada kembali meningkat setelah adanya komitmen pengusutan perkara tersebut diusut tuntas.

Di mulai dari pembentukan tim khusus, penonaktifan beberapa anggota dari jabatan sebelumnya, mengusut dugaan pelanggaran kode etik, hingga menetapkan tersangka pada kasus itu.

Trending di Hukum