Lebong – Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong No.12 tahun 2019 pasal 143 ayat 1 ( satu) huruf B tentang tata tertib, disebutkan bahwa jika jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum maka rapat di tunda.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu memiliki 25 anggota yang terdiri dari 10 partai politik.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, dari 25 anggota, hanya 5 anggota dari Fraksi PAN yang hadir sehingga rapat Paripurna ditunda.
“Tidak hadir tanpa keterangan 20 orang, dinas luar tidak ada serta tidak ada yang memberikan keterangan izin sakit atau keterangan lainnya sehingga tidak memenuhi kuorum. Maka rapat di tunda sampai waktu yang ditentukan,” terang Carles.
Terpisah, awak media kemudian menemui Sekwan Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro di ruang kerjanya yang menyampaikan, sebelumnya ada rapat internal antara dewan.
“Kami hanya memfasilitasi rapat internal yang dilaksanakan dewan sebelum dilaksanakan paripurna dan ternyata ada pembahasan yang belum selesai di tingkat Fraksi, maka dari itu rapat di tunda,” jelasnya.
Lanjut Sekwan, ia belum berani menyampaikan terlalu detail akan hasil rapat internal yang dilaksanakan dewan, karena itu bukan tupoksinya,
“Namun saya tidak menampik ada SPJ yang tetap harus di pertanggungjawabkan terkait tertundanya paripurna tersebut, di antaranya adalah makan minum,” ujar Sekwan.
Untuk diketahui, pada Senin (27/6/22) di agendakan rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap nota pengantar Raperda pertanggungjawaban APBD kabupaten Lebong tahun 2021.