Satujuang, Bengkulu– Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh LN, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu, menuai kecaman keras.
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB) mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LN yang sebelumnya dipercaya memimpin lembaga pelindung anak, justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap korban yang sedang dalam masa pemulihan.
Penetapan status tersangka oleh kepolisian menjadi sorotan publik dan memicu desakan reformasi institusi perlindungan anak.
“Perbuatan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Jabatan tidak boleh jadi tameng kekebalan hukum,” ujar Ketua LBHPB Bengkulu, Yuniarti SH, Senin (4/8/25).
LBHPB menilai, karena pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat posisi strategis, maka pemberatan hukuman sangat relevan.
LBHPB merujuk pada Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, pelaku pencabulan yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban dapat dipidana hingga 20 tahun penjara, termasuk sanksi tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas.
“Tersangka memiliki posisi kuasa dan kedekatan terhadap korban. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang maksimal untuk memberi efek jera,” tegas Yuniarti.
LBHPB juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam audiensi pada 22 Juli 2025, Pemkot yang diwakili Asisten II dan Kabag Hukum menyatakan sikap tegas, tidak akan memberi bantuan hukum bagi pelaku, serta siap memberikan pendampingan maksimal bagi korban.
Selain itu, Pemkot juga menyatakan akan mengganti posisi Kepala UPTD dengan sosok perempuan sebagai bentuk pemulihan kepercayaan publik dan langkah strategis memperkuat kepekaan gender dalam lembaga tersebut.
“Kami menghargai langkah itu, namun tetap menuntut proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak boleh selesai secara diam-diam,” tegas Yuniarti.
Dalam pernyataannya, LBHPB juga menyinggung tiga pelaku kekerasan seksual lain dalam kasus berbeda yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bengkulu.
Ketiganya diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
LBHPB mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum para buron tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak wajib dihukum seberat-beratnya,” ujar Yuniarti.
Tak hanya fokus pada pelaku, LBHPB juga menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban.
Hal itu mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan rasa aman di lingkungan sosialnya. (Red)











