Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Panduan Mengatasi Masalah NIK dan KK dalam Pendaftaran CPNS 2024

badge-check


Dokumen Kartu Keluarga dan KTP Perbesar

Dokumen Kartu Keluarga dan KTP

Satujuang- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, dan untuk mendaftar, pendaftar memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar.

Namun, jika saat mendaftar pendaftar menghadapi kendala seperti NIK terdaftar atas nama orang lain atau NIK dan KK tidak ditemukan, langkah-langkah berikut dapat diambil.

Mengatasi NIK yang Terdaftar atas Nama Orang Lain

Jika NIK Anda terdaftar atas nama orang lain, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs: [Helpdesk SSCASN](https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/).

2. Pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”.

3. Isi data diri dan informasi lainnya dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

5. Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan.

Setelah mengirimkan laporan, Anda dapat memeriksa status pengaduan melalui [Layanan Helpdesk](https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket) dengan memasukkan nomor tiket dan NIK.

Mengatasi NIK dan KK yang Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai

Jika NIK atau KK Anda tidak ditemukan atau tidak sesuai, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Buka situs: [Helpdesk SSCASN](https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/).

2. Pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”.

3. Pilih opsi “Data Tidak Sesuai” jika ada data yang tidak cocok.

4. Isi data diri dan informasi yang relevan dengan benar.

5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

6. Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan.

Sebagai tambahan, Anda juga dapat menghubungi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota Anda atau menghubungi call center Halo Dukcapil dengan menyertakan format data yang diperlukan (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).(Red/detik)

Trending di SJ News