Satujuang- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, dan untuk mendaftar, pendaftar memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar.
Namun, jika saat mendaftar pendaftar menghadapi kendala seperti NIK terdaftar atas nama orang lain atau NIK dan KK tidak ditemukan, langkah-langkah berikut dapat diambil.
Mengatasi NIK yang Terdaftar atas Nama Orang Lain
Jika NIK Anda terdaftar atas nama orang lain, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs: [Helpdesk SSCASN](https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/).
2. Pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”.
3. Isi data diri dan informasi lainnya dengan lengkap dan benar.
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
5. Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan.
Setelah mengirimkan laporan, Anda dapat memeriksa status pengaduan melalui [Layanan Helpdesk](https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket) dengan memasukkan nomor tiket dan NIK.
Mengatasi NIK dan KK yang Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai
Jika NIK atau KK Anda tidak ditemukan atau tidak sesuai, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs: [Helpdesk SSCASN](https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/).
2. Pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”.
3. Pilih opsi “Data Tidak Sesuai” jika ada data yang tidak cocok.
4. Isi data diri dan informasi yang relevan dengan benar.
5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
6. Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan.
Sebagai tambahan, Anda juga dapat menghubungi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota Anda atau menghubungi call center Halo Dukcapil dengan menyertakan format data yang diperlukan (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).(Red/detik)