Satujuang- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan perlunya pemerintah menyetarakan gaji hakim di Indonesia dengan hakim di negara-negara tetangga, terutama Malaysia.
Saat dikonfirmasi, Chairul menyebutkan bahwa gaji hakim tingkat pertama di Indonesia hanya sekitar Rp12 juta, sedangkan di Malaysia bisa mencapai Rp40 juta.
“Jika perbandingannya jauh, wajar jika mereka merasa kurang dihargai,” ungkap Chairul.
Dia menegaskan bahwa hakim merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan dan yudikatif yang berfungsi menegakkan hukum.
Oleh karena itu, gaji hakim seharusnya setara dengan lembaga pemerintahan lain, seperti anggota DPR.
“Keduanya sama-sama penyelenggara negara, jadi gaji mereka seharusnya setara,” imbuhnya.
Chairul yakin bahwa jika hak-hak hakim dipenuhi dengan layak, kualitas kinerja pengadilan akan meningkat.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan hakim juga dapat membantu mengurangi praktik korupsi di lingkungan pengadilan.
Saat ini, kabar beredar mengenai rencana ribuan hakim untuk melakukan mogok kerja dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap belum memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama terkait tunjangan dan gaji yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.(Red/antara)