Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Jaya Tangkap 2.406 Pelaku Premanisme

Satujuang, Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat penangkapan sebanyak 2.406 orang selama gelaran Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung sejak 9 Mei lalu.

Dari jumlah tersebut, 231 orang diduga terlibat tindak pidana dan telah menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/5/25).

Menurut Ade Ary, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu pelaku kejahatan jalanan, oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), “debt collector” yang bertindak sewenang-wenang, serta kelompok tawuran yang dibentuk oleh sejumlah geng motor.

“Modus operandi yang kami temukan meliputi pemerasan, pengeroyokan, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian dengan pemberatan. Selain itu, beberapa pelaku juga diketahui membawa senjata tajam saat beraksi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik premanisme yang ditemui di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan aksi premanisme. Dengan bekerja sama, upaya ini akan berjalan lebih optimal dan pada akhirnya memberikan perlindungan kepada warga,” tandasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di dunia maya.

“Bila anak masih berkeliaran hingga larut malam dan tidak kembali ke rumah, segera dicari keberadaannya. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam perbuatan yang merugikan,” jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme sebagai bentuk komitmen untuk menekan maraknya tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa apel tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif sekaligus memperkuat iklim investasi di wilayah hukumnya.

“Operasi Berantas Jaya ini dirancang berlangsung selama 15 hari, mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025. Kami mengedepankan pendekatan hukum yang terukur serta dukungan intelijen yang akurat,” terang Karyoto.

Dengan berakhirnya periode pengawasan pada 20 Mei, Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperpanjang upaya pencegahan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, guna memastikan keamanan dan ketertiban di ibu kota tetap terjaga. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *