Negara Rugi 300 Triliun, Harvey dan Helena Terima 420 Miliar 

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, dan Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, menerima aliran uang korupsi dalam pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU menjelaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat perbuatan korupsi ini.

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena melalui kerja sama sewa peralatan processing pengolahan timah yang dinilai melebihi harga pasar.

Kerja sama tersebut melibatkan PT Timah Tbk. dan sejumlah perusahaan seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.

Para pejabat dan pemilik perusahaan yang terlibat, termasuk Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon.

Mereka diduga mengatur pembayaran sewa yang jauh lebih tinggi dari nilai sebenarnya, yaitu Rp3,02 triliun dibandingkan Rp738,93 miliar.

JPU juga mengungkapkan bahwa Harvey meminta uang sebesar 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan alasan biaya pengamanan peralatan.

Uang tersebut dikumpulkan seolah-olah sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dan disalurkan melalui rekening money changer, termasuk PT Quantum Skyline Exchange, sebelum akhirnya dikelola oleh Harvey.

Selain itu, kerugian negara juga disebabkan oleh aliran uang korupsi yang memperkaya sejumlah pihak seperti Amir senilai Rp325,99 juta.

Suparta dari PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4,57 triliun, serta beberapa mitra usaha pertambangan seperti CV Global Mandiri Jaya dan PT Indo Metal Asia.

Ketiga Kadis ESDM tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tersebut.(Red/antara)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *