Lebong, Satujuang.com – Polsek Lebong Selatan mengamankan 33 liter minuman tradisional jenis tuak dari dua warung di Desa Talang Leak I, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Kamis (15/10/26).
Dalam kegiatan yang sama, polisi juga memberikan pembinaan kepada tiga remaja di bawah umur yang ditemukan sedang berkumpul di kawasan siring desa tersebut.
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Lebong Selatan.
Kapolsek Lebong Selatan, IPTU Nurmansyah, S.H, memimpin langsung kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 23.00 WIB tersebut, didampingi personel dari sejumlah unit.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 14 liter tuak dari warung milik Rama Dani dan 19 liter dari warung milik Tri Yuliani. Total 33 liter minuman tuak tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Lebong Selatan.
Selain melakukan penertiban terhadap peredaran minuman tuak, petugas juga mendapati tiga remaja yang masih di bawah umur sedang berkumpul di kawasan siring Desa Talang Leak. Ketiga remaja tersebut diketahui berasal dari Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Petugas kemudian memberikan pembinaan sebelum menyerahkan ketiganya kepada orang tua masing-masing.
Pemilik Warung Dipanggil untuk Pembinaan
Kapolsek Lebong Selatan IPTU Nurmansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar Nurmansyah.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah hingga larut malam.
“Pengawasan orang tua sangat penting. Kami berharap anak-anak mendapatkan perhatian yang cukup dari keluarga agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan atau aktivitas yang dapat merugikan diri mereka sendiri,” pesannya.
Sementara itu, kedua pemilik warung dijadwalkan dipanggil ke Polsek Lebong Selatan pada Jumat (16/10) untuk mendapatkan pembinaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik usaha mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Nurmansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kepolisian dalam menjaga keamanan, tetapi turut berperan aktif mencegah potensi gangguan sejak dini.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian sehingga situasi lebih aman dan kondusif,” tutupnya. (Red).





















