Murid SD Korban Pemukulan Guru di Kota Bengkulu Belum Berani Masuk Sekolah

Satujuang, Bengkulu – Murid kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu yang menjadi korban pemukulan guru dikabarkan belum berani masuk sekolah hingga hari ini.

Hal ini diungkapkan ayah korban, Mukthar, saat dikonfirmasi media ini. Sementara soal pelaku, Mukthar menyebut pelaku sudah berstatus tersangka.

“Status tersangka, cuma kelanjutan belum dapat info. Anak belum sekolah,” terang Mukhtar, Sabtu (22/2/25).

Nampaknya masih ada rasa takut dan trauma yang dialami sang anak sehingga belum berani masuk sekolah.

Karena saat ditanya kapan rencana sang anak akan mulai bersekolah lagi, Mukthar menyebut sang anak masih ragu-ragu.

“Anak masih ragu-ragu,” imbuhnya.

Terkait janji pihak sekolah yang ingin mendatangkan psikolog untuk korban, Mukthar belum menjawab.

Sebelumnya perkara ini sudah mendapat tanggapan dari pihak DPRD Kota Bengkulu, yakni Ketua Komisi 3, Marliadi.

“Apapun alasannya tidak kita benarkan, kita sangat menyayangkan kejadian tersebut,” sampai Marliadi, pada Kamis (13/2) lalu.

Lebih lanjut Marliadi berharap proses mediasi yang tengah dilakukan bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

Marliadi berharap kejadian serupa ataupun yang lebih berat lagi dari kejadian tersebut tidak terjadi kembali di Kota Bengkulu.

Disisi lain pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Bengkulu belum memberikan jawaban atas pertanyaan pewarta media ini.

Bagaimana sikap tegas dari pihak Disdiskub terhadap sekolah, karena perkara ini terjadi di dalam lingkungan sekolah tersebut.

Ditambah lagi pelaku merupakan guru pendamping anak spesial atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Sistem penerimaan dan seleksi guru oleh pihak sekolah untuk posisi khusus tersebut patut dipertanyakan.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Disdikbud maupun sekretaris Disdikbud tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pewarta.

Perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Pasal 54 UU 35/2014 juga menerangkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Terhadap pihak sekolah yang tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan terhadap siswa dari tindakan bullying, maka terdapat ketentuan sanksi yang diatur di dalam UU Perlindungan Anak beserta perubahannya.

Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Adapun, pengaturan mengenai tanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan perilaku bullying diatur lebih lanjut di dalam Permendikbud 46/2023.

Pada prinsipnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana.

Bentuk penguatan tata kelola untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di antaranya menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *