Hukum  

MOU Bebas Parkir Alfamart Pembohongan Publik?

Avatar Of Wared
Mou Bebas Parkir Alfamart Pembohongan Publik?
Postingan Akun Facebook Bengkulu Info, Masyarakat Pertanyakan Kebenaran Parkir Gratis Gerai Alfamart di Kota Bengkulu

Satujuang- Kembali munculnya para juru (jukir) di gerai-gerai Alfamart di beberapa hari ini melahirkan kebingungan ditengah masyarakat .

“Kecek (katanya) kemaren gratis, namun masyarakat masih menemukan jukir di beberapo (beberapa) Alfamart di , cakmano ko Sanak Bi?,” tulis akun Facebook Bengkulu Info, Kamis (6/6/24) kemarin.

Mou Bebas Parkir Alfamart Pembohongan Publik?

Status akun Facebook ini pun dikomentari oleh salah seorang netizen yang turut mempertanyakan kebenaran informasi bebas yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

“Min, ndak nanyo (mau nanya). Tukang Alfamart itu sudah dihapuskan atau belum min? Tadi mb (saya) ke Alfamart pariwisata (simpang 4 arah ke pantai pasir putih) masih ada tukang berkeliaran,” tulis akun yang minta identitasnya disembunyikan.

Munculnya kembali para jukir di gerai-gerai Alfamart ini secara tidak langsung telah mengangkangi MOU yang telah ditandatangani oleh Kota (Pemkot) Bengkulu bersama manajemen Alfamart beberapa waktu lalu.

MOU tersebut bahkan dituding sebagai pembohongan publik. Padahal, pihak Polresta Bengkulu sebagai penegak di ikut hadir menyaksikan bahkan turut menandatangani MOU itu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Bongkar Lokasi Pembuatan Pil Ekstasi di Bengkulu

Seperti diketahui, bea yang selama ini ada di outlet-outlet Alfamart wilayah , terhitung hari ini Rabu (22/5) lalu dinyatakan gratis berdasarkan Mou yang ditandatangani pihak Pemkot Bengkulu dengan Alfamart disalah satu hotel yang ada di .

Saat itu bahkan sempat ada pernyataan yang menyebut apabila masih ditemukan adanya juru di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kombes Pol Deddy Nata, dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli AKBP Max Mariners.

“Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap Max Mariners dengan sangat meyakinkan dalam press release saat itu.

Baca Juga :  Oknum Polisi Mengamuk Acungkan Pistol

PJ Arif Gunadi saat itu menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama, terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah .

“Hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi Alfamart kita hanya menarik pajak Alfamart,” kata Pj Arif Gunadi.

Sementara, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengatakan bahwa selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya atas konsumen.

Komitmen tersebut akan terus mereka lakukan, apalagi dengan telah adanya MoU antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu hari ini.

“Untuk gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya,” kata Solihin.

Ditempat yang sama, Kombes Pol Deddy Nata menyatakan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terkait MoU hari ini.

Baca Juga :  Pelaku Perampasan Mobil Diancam 5 Tahun Penjara

“Tadi point pentingnya bahwa tidak ada pungutan di area atau halaman Alfamart. Masalah nanti pajak itu adalah urusan dari Alfamart ke Pemkot Bengkulu, kami mendukung kebijakan dan kesepakatan ini semua pihak harus memahami jangan sampai nanti ada hal yang bersifat kegaduhan,” kata Deddy.

Disepakati dalam Mou tersebut, Pemkot tidak melakukan pemungutan retribusi di area atau halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu .

Pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak , pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anehnya lagi, pihak Alfamart menyatakan tidak pernah melakukan pemungutan biaya pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News