Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

Modus Nanya Alamat, HP Mahasiswi Dirampas 2 Pelaku

badge-check


2 pelaku pencurian Hp Perbesar

2 pelaku pencurian Hp

Satujuang– Modus nanya alamat, Handphone (Hp) milik Nailah Zhafira (20) mahasiswi di Kota Bengkulu dirampas 2 Pelaku.

“Korban kehilangan 1 unit Hp merek Vivo Y51 A miliknya lantaran diambil paksa 2 orang pria,” ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Minggu (24/9/23).

Kejadian berawal ketika kedua pelaku menanyakan alamat kepada korban saat korban sedang duduk di kursi teras depan kosan korban.

Saat sedang bercakap, tiba-tiba terduga pelaku langsung merampas Hp yang berada di tangan korban lalu segera melarikan diri.

“Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Gading Cempaka pada Rabu (20/9),” imbuh Suwantoro.

Begitu mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket disekitar TKP.

Kemudian setelah berhasil melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung.

“Terduga pelaku saat itu sedang berada di wilayah hukum Polsek Ratu Agung,” terang Suwantoro.

Usai mengetahui keberadaan pelaku, pertama pihaknya menangkap pelaku Ma (25), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung.

Terduga pelaku ini saat hendak ditangkap melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

“Setelah menangkap Ma, petugas kemudian menangkap pelaku Tr (24) warga Jalan Semarak Perum Padang Serai. Tr ini ditangkap di kawasan Kampung Melayu,” ungkap Suwantoro.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari kedua terduga pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit Hp Vivo Y51 A.

Dari hasil pengembangan oleh Tim Opsnal, terduga pelaku diketahui sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 15 kali di Bengkulu.(NT)

Trending di Hukum