Bengkulu – MM (25) warga Jalan Kinibalu Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ditangkap polisi lantaran memiliki ganja.
“Penangkapan bermula dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mendapatkan informasi bahwa MM ini menyalahgunakan narkotika,” ungkap Kasatres Narkoba AKP KA. Simatupang, Kamis (30/3/23).
Dijelaskan, MM ditangkap petugas di rumahnya pada Sabtu (25/3) siang.
Adapun barang bukti yang didapat, 1 paket ganja ukuran sedang, 4 paket ganja ukuran kecil, 1 tas punggung dan 1 unit Hp Android.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu guna pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini MM dilakukan penahanan di Sel Tahanan Polresta Bengkulu. Petugas akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram yang terduga pelaku dapatkan,” pungkas Simatupang. (nt)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.