Mikol dan Rokok Ilegal Banyak Masuk ke Karimun, Sri Mulyani Diminta Bersikap Tegas

Editor: Raghmad

Satujuang- Ditaksir rugikan negara milliaran rupiah, mikol dan rokok ilegal banyak masuk ke wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Aktivitas peredaran barang-barang ilegal ini kian hari kian tak terkendali, masuknya barang-barang tersebut melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Karimun.

Informasi terhimpun, barang-barang tersebut umumnya diangkut menggunakan kapal-kapal kayu, salah satunya melalui pelabuhan Kamhong yang berada di kecamatan Meral.

Mikol dan Rokok Ilegal Banyak Masuk ke Karimun, Sri Mulyani Diminta Bersikap Tegas
[kiri] Kapal Kayu Pengangkut Barang-Barang Diduga Ilegal Dari Luar Karimun [kanan] Aktivitas Pengangkutan Barang Dari Kapal Speedboat Untuk Diangkut Ke Gudang Penyimpanan
“Begitu tiba di Karimun, barang-barang diangkut dan dimasukkan ke gudang yang berada di Kecamatan Meral,” ujar salah seorang sumber.

Dikatakannya, biasanya barang-barang ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pikcup menuju gudang. Disimpan dan akan disebarkan ketika dirasa sudah aman.

Dalam sehari, ada dua hingga tiga unit kapal yang sandar di lokasi itu. Bahkan para pekerja telah siaga untuk melakukan pembongkaran terhadap muatan di atas kapal tersebut.

“Setau kami, ada 2 gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang ilegal tersebut,” tambahnya.

Mirisnya, aktivitas ini berada tidak jauh dari komplek Bea Cukai. Sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas dan wewenang sesuai Perundang-undangan untuk melakukan pengawasan bahkan penindakan.

Mikol dan Rokok Ilegal Banyak Masuk ke Karimun, Sri Mulyani Diminta Bersikap Tegas
[kiri] Tumpukan Barang Diduga Rokok Ilegal [Kanan] Tumpukan Minuman Diduga Ilegal, Foto Diambil Dari Salah Satu Gudang Penyimpanan
Padahal, pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban impor berisiko tinggi oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama beberapa lembaga lain seharusnya makin memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat masuknya barang ke Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dirinya tidak mau mendengar alasan apapun dari pegawai bea cukai. Apalagi alasan tersebut penyebab terjadinya praktik impor ilegal dan membuat kinerjanya tidak maksimal.

“Konkretnya tidak ada lagi excuse atau alasan di lapangan dari petugas bea dan cukai. Selama ini impor ilegal sulit ditertibkan, karena oknum-oknum itu mengatakan mereka juga harus menghidupi lembaga yang lain. Alasan itulah yang sering digunakan bea cukai,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJBC, Rabu (12/7/23) lalu dikutip dari Kontan.co.id.

Sri Mulyani menegaskan, jika kedapatan ada pegawai bea cukai yang masih beralasan sehingga tidak bekerja secara optimal, maka Menkeu tak segan untuk memecat pegawai tersebut.

“Kalau pegawai bea cukai ditanya, jawabannya au auu, saya akan copot. Kalau perlu taruh di lapangan, kemudian kita sorakin rame-rame baru masuk penjara,” tegas dia.

Dengan demikian, tidak ada lagi oknum pejabat kementerian atau lembaga yang bekerja sama dengan para importir nakal demi mencari keuntungan.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, pemerintah akan terus memperbaiki kebijakan soal impor ini, agar tidak lagi digunakan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

“Kami memahami, mungkin oknum yang jelek sangat sedikit satu sampai dua orang, tapi dia merusak institusi kami, value kami, dan negara dan bangsa kita. Jadi, satgas ini sinyal bagi anak buah kami, agar tidak lagi cari alasan. Juga buat para importir nakal,” ujarnya.

Ketegasan ini sudah dibuktikan Sri Mulyani dengan mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai buntut atas langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.

Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang di Jalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala dalam pernyataannya, Senin (15/5/23) malam. (Red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *