Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Kena Denda Rp250.000

2 menit baca

Satujuang, Jakarta – Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menegaskan bahwa setiap warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang dilarang akan dikenakan denda Rp250.000 atau alternatif sanksi kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi kejadian.

Pernyataan ini disampaikan Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/25).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar.

Tak hanya merokok, Ranperda KTR juga mengatur denda bagi pelanggaran iklan atau promosi produk tembakau. Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan denda administratif hingga Rp1 juta, sedangkan sponsor kegiatan yang menampilkan unsur rokok dipatok sanksi hingga Rp 50 juta.

Selain itu, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sarana bermain anak dan sekolah akan diancam denda sebesar Rp1 juta, sedangkan toko yang memajang rokok secara terbuka akan terancam denda sampai dengan Rp10 juta.

Penegakan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan teknis dari SKPD terkait.

Ranperda ini menetapkan enam zona yang wajib bebas rokok: fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga.

Batas KTR di setiap zona mengikuti garis pagar terluar. Sementara itu, area kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian berizin wajib menyediakan ruang khusus merokok ruang terbuka terpisah, jauh dari pintu masuk, dan tidak berada di area lalu lintas pejalan kaki.

Hingga saat ini, DKI Jakarta termasuk dalam 45 daerah di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR, bersanding dengan beberapa kabupaten/kota di Aceh dan Papua.

Sebagai perbandingan, sebanyak 514 pemerintah daerah lainnya sudah menerapkan aturan sejenis.

Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok usia di atas 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1% atau sekitar 2,3 juta orang. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *